11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Pukul 14.02.24 WIB, Ada Makna Khusus

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden cawapres pada Pilpres 2024.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan KPU khusus telah menetapkan keputusan tersebut dalam rapat pleno pada pukul 14.02.24 WIB.

Baca juga : KPU Bahas Jadwal Debat Capres-Cawapres, Kemungkinan Digelar di Luar Jakarta

“KPU hari ini tanggal 13 November 2023 pukul 14.02.24 WIB. Kami pilih waktu 14.02.24, ini pesan simbolis, yang merupakan hari pemungutan suara, nanti jumlahnya,” kata Idham didampingi Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan lima Komisioner KPU RI lainnya dalam tayangan YouTube di Kantornya, Jakarta, Senin (13/11/23).

Pada tanggal 14 Februari, bangsa Indonesia akan menentukan pilihan presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan.

Related Articles

Latest Articles