Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan perubahan jadwal dan lokasi kampanye melalui metode rapat umum pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi dan Perhumas KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan ada beberapa perubahan jadwal pelaksanaan kampanye Akbar atau kampanye dalam metode rapat umum.
“Iya, ada perubahan jadwal dan lokasi metode rapat umum bagi masing-masing paslon Gubernur Sumut,” ujarnya saat dikonfirmasi mistar.id, Kamis (7/11/24).
Baca juga : Debat Kedua Pilkada Sumut Jadi Kesempatan Baik Pemilih dalam Mengenal Visi Misi Paslon
Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilaksanakan di beberapa daerah sesuai usulan calon Gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) yang disampaikan ke KPU Sumut.
Adapun jadwal dan lokasi pelaksanaan rapat umum paslon 01, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya: