23.8 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

KPU Terapkan Aturan Baru di Debat Ketiga Capres

Jakarta, MISTAR.ID

Debat ketiga Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Minggu (7/1/24), serta dikhususkan untuk Calon Presiden (Capres).

Ketiga peserta yakni capres nomor urut 1 Anies Baswedan, nomor urut 2 Prabowo Subianto dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Debat digelar di Istora Senayan, Jakarta, selama 120 menit dengan mengangkat empat tema besar, yaitu pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik.

Ada beberapa aturan terkini yang akan diterapkan di debat ketiga. Regulasi itu sebelumnya disepakati KPU bersama tiga tim pasangan calon (paslon).

Baca juga:Ini Profil Moderator Debat Capres 7 Januari, Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki

Di debat ketiga nanti, capres hanya akan memakai 1 unit mikrofon built-in atau yang terpasang podium masing-masing. Pemakaian mikrofon built-in ini sekaligus untuk mengurangi peluang peserta meninggalkan podium ketika debat.

Ketika debat calon wakil presiden (cawapres) pada 22 Desember 2023, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sempat meninggalkan podium, serta bicara di sisi panggung bagian depan.

“Disepakati penggunaan podium tetap dilakukan dan posisinya memang ibarat jangkar. Jika debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang memiliki ruang gerak, lebih leluasa,” sebut anggota KPU RI August Mellaz usai rapat bersama tim 3 paslon capres-cawapres di Kantor KPU RI, pada Rabu (27/12/23).

Baca juga:Cek Sejumlah Perbedaan Debat Capres dan Cawapres

Aturan kedua, mikrofon 1 unit saja, serta tetap di podium. Penggunaan mikrofon ini lain dengan debat pertama dan kedua, dimana kala itu peserta memakai jenis mikrofon, yakni, clip on, head set dan hand held. Pemakaian 3 jenis mikrofon saat itu untuk mengantisipasi apabila salah satunya rusak atau mengalami malfungsi ketika debat berlangsung.

Regulasi baru lainnya yakni perihal penggunaan singkatan atau istilah asing. Jika capres bertanya memakai singkatan atau istilah asing, maka berkeharusan menjelaskan singkatan atau istilah dimaksud ke capres lainnya.

“Tindakan pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar tidak terjadi. Namun kalaupun itu ada memang menjadi suatu pertanyaan, itu dipanjangkan,” jelas Mellaz. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles