20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

KPU Tepis Pengumuman Hasil Exit Poll Pemilu 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Beredar video viral di media sosial (medsos) menampilkan aktivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dibuat penjelasan perihal hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri.

Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyatakan, pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya bisa disampaikan usai pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

“Pengumuman hasil hitung suara cuma dapat diumumkan pasca pemungutan suara dalam Negeri (WIB) telah selesai,” tukasnya, pada Minggu (11/2/24).

Baca juga:KPU Sumut Tetapkan 171.888 Pemilih Berstatus DPTb

Hasyim menuturkan, perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilaksanakan beriringan dengan perhitungan yang digelar di tanah air.

“Jika telah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami yakini itu tak benar,” ucap Hasyim.

Disebutkan, pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan di Indonesia. Menurut Hasyim, pemungutan surat suara di luar negeri dilaksanakan dengan 3 metode, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS), lewat pos dan via suara keliling.

Baca juga:KPU Siantar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Kedua

Lanjutnya, perhitungan surat suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan di tanah air, yakni pada 14-15 Februari 2024.

Warga Negara Indonesia (WNI) di beberapa negara telah melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024. Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah, PPLN Amerika Serikat (AS) hingga Melbourne, Australia.

Regulasi itu termuat di Undang-Undang(UU)  Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal 449 ayat 5 disebutkan pengumuman prediksi penghitungan cepat Pemilu hanya bisa dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di daerah Indonesia bagian barat. (ant/cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles