22.4 C
New York
Thursday, July 18, 2024

KPU Sumut Pastikan DPRD Terpilih Tak Dilantik Jika Belum Buat LHKPN

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu telah melaksanakan sidang pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

Seratus anggota DPRD Sumut terpilih diminta segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Komisioner KPU Sumut, Frendy Zebua mengatakan, untuk pelantikan anggota DPRD Sumut, belum ada informasi untuk kepastian waktunya.

Baca juga:KPK Ingatkan Caleg Terpilih, Wajib Lapor LHKPN 21 Sebelum Dilantik

“Kalau tidak salah informasinya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), kan ini rencananya DCT gubernur, bupati, dan walikota sebelum tanggal 23,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Kecamatan Medan Timur, Kamis (18/7/24).

Frendy menjelaskan, sesuai ketentuan, mereka harus buat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dulu.

Prasyarat sudah ditetapkan, kalau tidak bisa memenuhi, KPU akan menyurati partai untuk menindaklanjutinya.

Baca juga: Sebelum Dilantik, Calon Anggota DPRD Sumut Wajib Serahkan LHKPN

“Biasanya kalau melanggar aturan dan syarat tidak terpenuhi anggota DPRD tersebut tidak bisa dilantik. Partai harus menunjuk yang baru lagi sebagai pengganti,” sebutnya.

Kemudian Frendy juga mengatakan, kemarin ada kejadian di Nias Selatan dari partai Garuda yang tidak memberi laporan audit kampanye. Sampai deadline yang ditetapkan KPu tidak ada pelaporan sama sekali.

“Sanksinya tidak bisa dilantik, sampai sekarang,” pungkasnya. (maulana/hm17)

Related Articles

Latest Articles