Sibolga, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga telah menjadwalkan tahapan penetapan pelaksanaan debat kandidat Pilkada Sibolga tahun 2024 hanya sekali saja.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sibolga, Rahmad Kurniawan mengatakan penetapan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
“Dalam Peraturan KPU menyebutkan debat kandidat dapat dilaksanakan maksimal tiga kali. Namun, tidak ada aturan, yang menyebut harus dua atau tiga kali,” ujar Rahmad Kurniawan saat dihubungi, Selasa (29/10/24).
Baca juga : Polres Sibolga Perketat Pengamanan Gudang Logistik KPU
Ia menjelaskan penetapan jumlah pelaksanaan debat kandidat mutlak lahir dari rapat pleno Komisioner KPU, dengan pertimbangan waktu tahapan Pilkada serentak yang terbilang sangat mepet akibat dipengaruhi pemilu legislatif dan presiden sebelumnya.
Kemudian, lanjut Rahmad, penetapan juga dilakukan melalui rapat koordinasi KPU bersama liaison officer (LO) pasangan calon (paslon), Bawaslu, dan unsur forum komunikasi daerah setempat, hanya untuk meminta masukan terkait bagian tahapan kampanye Pilkada tersebut.
“Disini tidak ada upaya penggiringan dari KPU kepada LO paslon untuk pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi membahas tentang jumlah pelaksanaan debat kandidat,” beber Rahmad.