18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

KPU Palas Sosialisasikan Sikadeka Pemilu 2024, Ini Tujuannya

Palas, MISTAR.ID

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas(Palas) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu tahun 2024, di aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, pada Kamis (23/11/23).

Kegiatan itu sekaligus memberikan bimbingan kepada perwakilan partai politik (parpol), tentang cara pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Palas, Indra Syahbana Nasution memimpin langsung kegiatan itu didampingi Komisioner, Rahmat Habinsaran Daulay, Indra Alamsyah dan Abdul Muluk Siregar, dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Alex Sobar Nasution, Kasat Intel, AKP Sahala Harahap serta para Ketua maupun perwakilan parpol.

Baca juga:Peran Media Jelang Pemilu 2024: Dorong Partisipasi Aktif dan Bijak Dalam Memilih

Dalam arahannya, Indra mengatakan, kegiatan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Dikatakan, kegiatan kampanye akan berlangsung 75 hari kalender, selama jangka waktu itu parpol dan peserta Pemilu, baik itu Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan kampanye.

“Untuk menuju pelaksanaan tahapan tersebut, peserta Pemilu dan parpol berkewajiban membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Kemudian memberitahukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta diakhir menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, terang Indra.

Sementara, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Rahmat Habinsaran Daulay menyampaikan hal senada. Menurutnya, parpol harus mendaftarkan pelaksanaan kampanye ke KPU paling lambat tanggal 25 November.

Baca juga:Pengamanan Pemilu 2024, KPU dan Kapores Tanjungbalai Sepakat Jaga Sinergitas

“Untuk itu parpol wajib membuka RKDK sebelum tahapan kampanye dimulai,” sebutnya.

Rahmat menambahkan, parpol dan peserta Pemilu agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan. Dikatakan, apabila pada tahapan-tahapan tersebut, parpol tidak mematuhi akan mendapatkan sanksi.

“Itu berupa pembatalan Pemilu pada wilayah yang bersangkutan, apabila tidak melaksanakan tahapan-tahapan tersebut,” tutupnya. (iskandar/hm16)

Related Articles

Latest Articles