10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

KPU: DPT Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan Hingga ke Luar Negeri

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di daerah dan luar negeri telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Keputusan ini dibuat pada 20 hingga 21 Juni 2023. “KPU Kabupaten Kota se-Indonesia di 514 kabupaten kota yang tersebar di 38 provinsi dan 128 PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri) telah melakukan langkah finalisasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/23).

Selain itu, KPU akan menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi dan nasional pada 2-4 Juli 2023. “Rekapitulasi daftar pemilih secara nasional termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri,” ujarnya.

Baca juga : Demi Akurasi Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Diminta Optimalkan Langkah Ini

Dia mengatakan ada dua cara untuk memperbarui daftar pemilih menurut undang-undang pemilu. Pertama, kata dia, DPT pemilu yang dikelola KPU.

“Lainnya adalah DP4 atau data calon pemilih untuk pemilu yang dikelola oleh pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan dua data tersebut merupakan dua sumber informasi yang kemudian akan disinkronkan. Data ini kemudian disebut sebagai daftar pemilih.

Baca juga : Rekapitulasi dan Penetapan DPT, KPU Medan Temukan 25 Daftar Pemilih Ganda di Luar Negeri

“Data pemilih yang nantinya bisa diberikan KPU ke KPU provinsi dan kemudian kepada KPU Kabupaten Kota akan digunakan sebagai bahan pemutakhiran data pemilih atau coclit (pencocokan dan penelitian),” jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Hasyim, pencoblosan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang memang mendatangi pemilih secara langsung dari pintu ke pintu sesuai KTP.

“Dari data itu kemudian disampaikan kepada PPS untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara atau DPS,” katanya. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles