26.5 C
New York
Friday, May 24, 2024

Rekapitulasi dan Penetapan DPT, KPU Medan Temukan 25 Daftar Pemilih Ganda di Luar Negeri

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menemukan 25 daftar pemilih ganda di luar negeri pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) yang dilakukan di tingkat kecamatan pada 5 Juni 2023 lalu.

“Jadi selain ganda di luar negeri, kita juga temukan ganda antar kabupaten/kota di Sumut dan ganda antar kabupaten/kota di luar provinsi,” ujar Komisioner KPU Medan Nana Miranti ditemui di sela Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tingkat Kota Medan di Hotel Santika Dyandra, Rabu (21/6/23).

Nana mengatakan ditemukannya pemilih ganda ini dipengaruhi beberapa sebab. Pasalnya, dalam penyusunan daftar pemilih, berbarengan dengan pengajuan tempat pemungutan suara (TPS) tempat khusus, misalnya lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Baca juga : KPU: Pemilih Sementara Capai 205 Juta, Pemilu 2024 Didominasi Generasi Muda 

“Memang secara administrasi yang bersangkutan warga Kota Medan, tapi karena sedang jadi tahanan di rutan, sehingga mereka didaftarkan juga di situ,” katanya.

Sementara, kata Nana, kalau untuk ganda luar negeri, ternyata ada warga Medan yang sedang kuliah atau bekerja di sana yang juga tercacat untuk memilih di sana. Berdasarkan data itu, KPU Medan kemudian melakukan verifikasi faktual dibantu PPS dan PPK.

“Jadi itu ada yang kita coret, tidak lagi memilih di Medan. Tapi ada juga yang dipertahankan, karena ternyata sudah kembali ke Medan. Itu kemarin jumlahnya ada 25 orang,” ucapnya.

Baca juga : Demi Akurasi Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Diminta Optimalkan Langkah Ini

Nana menjelaskan, hari ini merupakan jadwal akhir penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota termasuk Kota Medan. Sebelum penetapan DPT hari ini, sebut Nana, petugas di tingkat Kecamatan sudah melakukan rekapitulasi DPSHPA dan itu sudah ditetapkan di tanggal 5 Juni 2023.

“Tapi Dari tanggal 5 sampai hari ini, pasti akan ada perubahan rekapitulasi yang sudah ditetapkan masing-masing. Perubahan rekap itu disebabkan beberapa faktor, misalnya kita menerima data potensi pemilih yang meninggal dunia dari KPU RI berasal dari Kemendagri,” ucapnya.

Nana membeberkan, berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) yang dilakukan di tingkat kecamatan pada 5 Juni 2023 lalu, pemilih potensial di Medan berjumlah 1.855.968 orang.

“Tapi jumlah ini pasti berubah, dan ini kita sedang melakukan sinkronisasi dengan teman-teman Bawaslu,” pungkasnya. (ial/hm18)

Related Articles

Latest Articles