10.6 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Jokowi Perlihatkan Regulasi Presiden Boleh Kampanye

Jakarta, MISTAR.ID

Tujuan pernyataannya perihal Presiden bisa kampanye dan memihak akhirnya diterangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi pun menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur hal itu.

Ini diutarakan dalam YouTube Sekretariat Presiden, pada Jumat (26/1/24). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menerangkan tujuan dirinya mengungkap itu karena bermula dari pertanyaan wartawan.

Baca juga:Jokowi: Presiden Bisa Kampanye, Namun ada Syaratnya

“Ada pertanyaan dari wartawan terkait menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin (kertas print berisi pasal UU Pemilu). UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 jika presiden dan wakil presiden melaksanakan hak melaksanakan kampanye, jelas,” tukasnya.

Dia mengatakan, pasal itu telah jelas, seraya meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana. “Itu yang saya sampaikan aturan terkait UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” paparnya.

Jokowi juga menyampaikan bukti print Pasal 281 memuat ketentuan jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menerangkan perihal kampanye yang tak memakai fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

Baca juga:Wapres Ma’ruf Amin Nyatakan Netral di Pilpres 2024

“Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan Pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” imbuhnya.

Kepala Negara mengatakan, regulasi dimaksud sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye. Dirinya meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan negatif.

“Saya cuma menyampaikan aturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles