14.8 C
New York
Friday, April 12, 2024

Jika Oposisi Kondisi Lemah, PPP Ogah Beroposisi

Jakarta, MISTAR.ID

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mau beroposisi apabila nanti selama periode 2024-2029, oposisi dalam kondisi lemah.

“Oposisi itu efektif jika  besar. Sebab yang kuat itu vitamin buat demokrasi. Jika oposisi lemah, itu hanya jadi penghias saja. Kami bukan partai besar, nah tidak mau cuma sebagai penghias,” ucap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, dilansir dari Youtube Total Politik, pada Jumat (12/4/24).

Pria yang akrab disapa Romy itu mengaku, PPP kini bukan partai besar, sehingga jika menentukan jalan menjadi oposisi tidak akan terlalu berefek terhadap penyelenggaraan negara.

Baca juga:Bertemu Nasdem, Safari Politik Prabowo Bakal Berlanjut Ke PPP

Dikatakan, kuat atau tidaknya oposisi di tahun 2024-2029 tergantung kepada jadi atau tidaknya hak angket Pemilihan Umum (Pemilu) yang diwacanakan beberapa partai dari kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah. Seperti PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam merespons hak angket ini, PPP penilaian Romy masih menunggu arah dan kebijakan dari partai-partai besar yang mengusungnya. Romy memandang telah ada tanda-tanda hak angket gagal, sebab momentumnya tenggelam oleh banyaknya libur dan cuti bersama di DPR.

“Kita tengok nanti apakah angket ini berjalan atau tidak. Jangan-jangan dia layu sebelum berkembang, sebab tanda tandanya ada. Libur dan cuti bersama cukup panjang jadi telah mulai kehilangan bunyi-bunyi yang seharusnya berkelanjutan,” paparnya.

Baca juga:Berikut Urutan Partai Peraih Kursi DPR Periode 2024-2029

Saat ini partai berlambang kabah itu tengah berjuang mempertahankan kursinya di Senayan untuk periode 2024-2029. Sebab sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai nomor urut 17 itu tak lolos, karena tak berhasil memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dan C=cuma mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

PPP masih berpeluang lolos ke Parlemen, andaikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima. (rpblk/hm16)

Related Articles

Latest Articles