Janggal, KPPS di Siantar Larang Wartawan Meliput Penghitungan Suara
janggal kpps di siantar larang wartawan meliput penghitungan suara
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dua orang wartawan dan lembaga survei dilarang KPPS setempat untuk melihat perhitungan surat suara di TPS 06 Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (14/2/24) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat wartawan datang dan memperkenalkan diri untuk izin melakukan peliputan, anggota KPPS yang dipimpin Dodi Ekapratama mengatakan bahwa hanya saksi dalam yang diizinkan masuk ke sekitaran TPS 06.
Baca juga: Dilarang Memfoto Proses Pemilu di TPS, KPPS dan Saksi Partai Cekcok di Deli Serdang
Adapun beberapa wartawan sendiri sempat menjelaskan bahwa kehadiran di TPS 06 hanya sebatas melihat perhitungan suara. Diketahui, TPS tersebut merupakan tempat keluarga Wali Kota Siantar Susanti Dewayani mencoblos.
“Kita duduk di belakang ini kok. Setiap Pemilu atau Pilkada juga gitu. Kita juga pasti nggak ganggu. Kok jadi ribet begini,” ujar salah seorang wartawan, Alija Magribi sembari menekankan bahwa tindakan KPPS itu terbilang janggal.
Kendati sudah menerangkan bahwa awak wartawan sudah mengkonfirmasi ke salah seorang komisioner untuk mendapatkan izin meliput, pihak KPPS tetap bersikeras melarang.
“Tidak ada larangan meliput bang,” ujarnya sembari menekankan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis tidak boleh dihalangi.
“Mungkin kawan-kawan belum memahami hak dan kewajiban jurnalis dalam melakukan peliputan bang. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi,” ucap Isman Hutabarat. (hamzah/hm17).
PREVIOUS ARTICLE
Kapolda Sumut Apresiasi Kelancaran Pemilu di Batu Bara