9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Jadwal Pendaftaran Calon Presiden-Wakil Presiden Diubah, KPU Pertimbangkan ini

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan memiliki pertimbangan soal efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan, bukan mempertimbangkan aspek politik dalam mengubah jadwal pendaftaran pasangan calon presiden – calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Apakah KPU mempertimbangkan aspek politik terkait dengan manajemen isu dalam politik atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi partai politik, atau gabungan partai politik? Tidak,” jelas Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (28/9/23).

Idham menyebut KPU menjalankan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan aturan perundang-undangan dan bekerja dalam level teknokratis, bukan politis.

Baca juga : Tok, Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Merujuk pasal 226 ayat (4) undang-undang tentang Pemilu, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden digariskan paling lama delapan bulan menjelang hari pemungutan suara.

Merujuk aturan tersebut, pada 14 Juni 2023 sudah dimulai masa pendaftaran capres-cawapres. Namun, KPU mengajukan jadwal yang lebih mendekati hari pemungutan suara demi mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.

Awalnya, KPU telah menjadwalkan pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Related Articles

Latest Articles