14 C
New York
Monday, October 28, 2024

Gugatan Pilpres 2024 Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Perintah Megawati

Jakarta, MISTAR.ID

PDI Perjuangan menghargai putusan Pengadilan Usaha dan Tata Negara (PTUN) DKI Jakarta yang tidak menerima gugatan mereka menyangkut penetapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Partai berlambang banteng itu menantikan instruksi Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum (Ketum) perihal tindakan berikutnya.

“Saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, tidak hakimnya. Putusan pengadilan, veritate habetur, konsep itu harus diartikan bahwa kita menghargai negara hukum yang pada lembaga pengadilan. Putusannya kita hormati,” sebut tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10/24).

Baca juga:PDIP Diminta PTUN Perbaiki Tuntutan Gugatan Terhadap KPU

Disebutkan, tim hukum bakal memberi saran pada Megawati. Gayus menyebut tim hukum bakal melaksanakan apapun perintah mantan Presiden Indonesia kelima itu menyangkut terkait putusan tersebut

“Jika nanti Ketum memerintahkan kami, maka melakukan apa yang dikuasakan kepada kami,” paparnya.

Hanya Gayus berpendapat tidak banyak manfaat dan harapannya apabila keadaan pengadilan seperti saat ini, dan presiden diminta cepat menangani hal ini.

“Presiden Prabowo bakal secepatnya melihat pengadilan yang semakin carut marut,” tukasnya.

Baca juga:Pengamat Ragukan MK Kabulkan Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar

Majelis hakim PTUN DKI Jakarta menetapkan tidak menerima permohonan gugatan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024, dan disampaikan melalui elektronik (e-court).

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta, pada Kamis (24/10/24). Hakim menerima eksepsi tergugat.

“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi perihal kewenangan/kompetensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” sebut SIPP.

Selain itu, hakim menyatakan tak menerima permohonan gugatan yang disampaikan PDIP, dan memerintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles