11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Formulir C1 Pemilu Diduga Diperjualbelikan di Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Formulir C1 hasil penghitungan suara calon legislatif (caleg) di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang diduga diperjualbelikan hingga jutaan rupiah.

Perbuatan menyalahi itu kabarnya melibatkan oknum penyelenggara Pemilu 2024 mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panwascam.

Sejatinya mereka ‘benteng’ menjaga kerahasiaan data sebelum proses pleno di Kecamatan usai dilakukan penyesuaian.

Baca juga:Suara Caleg Golkar Dapil 1 Dairi Bertambah Tak Lazim, KPU Diminta Bertindak

Informasi diperoleh, hasil penghitungan suara di Kecamatan Pagar Merbau beredar dan diperjualbelikan. Formulir C1 tersebut berisikan data hasil penghitungan suara dari masing-masing caleg partai politik (parpol).

“Sebelum dilepas kepada pihak yang membutuhkan formulir C1 lebih dulu di foto copy. Nah, copiannya ini yang dijual bervariasi,” kata warga yang minta namanya dirahasiakan, pada Jumat (16/2/24).

Sumber mengungkapkan, adapun patokan harga untuk mendapatkan data dimaksud, jika berasal dari oknum PPK Rp 2 juta, oknum Panwascam Rp 3 juta per lembar bisa mencapai Rp 4 sampai 5 juta tergantung kesepakatan.

Baca juga:KPU RI Antisipasi Kecurangan Pemilu dengan “Situng”

Bisnis menjual formulir C1 hasil pemungutan suara juga terjadi di Kecamatan Lubuk Pakam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Deli Serdang, Syarial Effendi belum memberikan klarifikasi terkait hal ini. (sembiring/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles