Dugaan Pelanggaran Kampanye, Paslon Cabup Dairi Nomor Urut 5 Terancam Diskualifikasi


dugaan pelanggaran kampanye paslon cabup dairi nomor urut 5 terancam diskualifikasi
Dairi, MISTAR.ID
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Dairi nomor urut 5 yang diusung Partai Golongan Karya(Golkar) terancam didiskualifikasi akibat dugaan pelanggaran pemilu.
Ancaman sanksi tersebut dinyatakan Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha di ruang kerjanya di Kantor Bawaslu Dairi Jalan A Yani Sidikalang, Selasa (15/10/24).
“Kandidat pasangan Cabup/Cawabup Dairi nomor urut 5 yang diusung Partai Golkar bisa dikenakan sanksi ringan dan berat bila nanti proses penyelidikan kasusnya ditemukan berbagai pelanggaran,” sebut Idrus.
Baca juga: Bawaslu Sumut Ajak Mahasiswa Kawal Pilkada Sumut 2024
Lanjutnya, Bawaslu Dairi ada menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang diduga dilakukan kandidat nomor urut 5 yang diusung partai Golkar.
Selain laporan masyarakat, Idrus juga mengungkapkan temuan Bawaslu juga ada, diantaranya dugaan pelanggaran penggunaan Rumah Ibadah saat kampanye terbatas dan tatap muka di Kecamatan Sumbul.
Kemudian dugaan bagi-bagi uang di Kecamatan Gunung Sitember dan di Kecamatan Silahisabungan.
“Kasusnya sekarang sedang diproses Gakkumdu sesuai rekomendasi Bawaslu yang dilengkapi dengan dokumen terkait. Soal sanksi dan eksekusinya ada di Gakkumdu. Kini kasusnya sedang diproses. Ya bisa saja sanksi kandidatnya kena diskualifikasi, tetapi kita tunggu saja hasil prosesnya,” kata Idrus lagi.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Anggota Bawaslu Dairi Disidangkan DKPP
Ditanya soal mental dan keberanian Bawaslu dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku pelanggaran pemilu. Idrus Maha bilang bahwa Bawaslu Dairi saat ini harus tegas menjalankan undang-undang.
“Kalau tidak situasi bisa rawan. Jadi Bawaslu tegas dan tidak pandang bulu untuk menindak pelanggaran pemilu,” pungkasnya.
Untuk diketahui publik, Idrus Maha kembali menerangkan terkait tempat kejadian yang dilaporkan masyarakat dan temuan Bawaslu sendiri. Yaitu bagi-bagi uang di Silahisabungan pada 29 September 2024.
Dugaan penggunaan rumah ibadah di Kecamatan Sumbul pada 28 September 2024. Dan dugaan bagi-bagi uang di Gunung Sitember 22 September 2024. (manru/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
ASN Diminta Netral, Bawaslu Karo: Pelanggar Ditindak Tegas