11.9 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Dugaan Adanya Paslon Mengarahkan Kades, Tim Hukum Masinton-Mahmud Lapor ke Bawaslu 

Tapteng, MISTAR.ID

Tim hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis melaporkan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng ke Bawaslu Tapteng, Selasa (8/10/24). Laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan salah satu paslon mengarahkan kepala desa dan meminta uang di Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng)

“Hari ini kami sudah resmi menyerahkan surat pengaduan serta bukti-bukti yang kami dapatkan tentang dugaan pertemuan kepala desa dengan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng. Kalau nanti Bawaslu meminta bukti-bukti lain akan kami serahkan,” kata Yeesrel Gunadi Hutagalung dari tim hukum paslon Masinton-Mahmud (MAMA) didampingi Dennis Simalango dan Janner Silitonga dalam konferensi pers, Selasa (8/10/24).

Yeesrel mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi terkait pertemuan sejumlah kepala desa (kades) yang kemudian dimintai sejumlah uang untuk memenangkan paslon tertentu.

“Kita dari Tim hukum MAMA menilai hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Baca Juga : Pertemuan Kades se Tapteng, Plh Bupati: Jangan Mau jadi Korban Politik

Dennis menambahkan, tim hukum paslon MAMA juga meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, karena dapat merusak sistem demokrasi di Tapteng.

“Kita minta Bawaslu menindaklanjuti kasus ini. Kalau terbukti kebenarannya, maka sudah jelas ada aturan yang harus diterapkan kepada paslon itu. Ini bukan kata saya, tapi kata aturan dan undang-undang,” tegas Dennis.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng, Rommi Preno Pasaribu dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut, dan menyatakan akan segera diplenokan.

Rommi juga memastikan jika terbukti, paslon dapat didiskualifikasi atau dibatalkan.

“Kalau benar terbukti ada pengerahan pengumpulan uang, ada bukti pertemuan dan pembicaraan yang bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon yang melibatkan aparatur pemerintah dan lain-lain itu dapat didiskualifikasi. Tapi itu bila sudah memenuhi unsur formil dan materil,” tegasnya. (feliks/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles