22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Data Sirekap Berbeda Penyebab Rekapitulasi Kecamatan Distop

Jakarta, MISTAR.ID

Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyebabkan kegaduhan.

Adanya perbedaan data antara formulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan angka yang diinput di Sirekap. Ditemukan juga perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi yang diraih masing-masing calon legislatif (caleg).

KPU pun menginstruksi pada sejumlah daerah agar menstop sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca juga:Percepat Rekapitulasi Suara, PPK Sidikalang Pasang 2 Panel Sirekap

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menuturkan, hal itu perlu dilakukan untuk memastikan sinkronisasi data di Sirekap.

“Perihal kondisi tingkat kecamatan, rekapitulasi itu lalu dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap),” sebutnya dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (19/2/24).

Pantauan di laman KPU, contoh perbedaan data dapat dilihat dalam hasil Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II. Ada ketidaksinkronan data total jumlah suara sah partai politik (parpol) dengan yang diraih caleg.

Contohnya, per Selasa (20/2) pukul 11.55 WIB, perolehan suara sah Partai Amanat Nasional (PAN) tertulis 15.929. Lalu total suara sah parpol dan caleg 80.738. Sementara ketika suara semua caleg dijumlahkan yaitu 75.372. Jika ditambahkan dengan suara sah parpol seharusnya 91.301.

Baca juga:KPU Sebut C1 Pilpres Masuk Sirekap Sudah 64,8 Persen

Kondisi serupa juga terlihat untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Raihan suara sah PSI tertera 32.003. Kemudian, total suara sah parpol dan caleg 78.584. Apabila seluruh caleg diakumulasikan yaitu 55.739. Jika ditambahkan dengan suara sah parpol, maka sewajarnya 87.742.

Ternyata tidak semua daerah menerima arahan penghentian sementara rekapitulasi suara secara formal. Ada daerah yang mendapatkan arahan lewat pesan WhatsApp (WA).

“Jika kemarin instruksinya bagi yang mau pleno untuk ditahan dulu karena ingin dilakukan rekap pleno serempak tanggal 20, namun suratnya masih menunggu,” sebut tim PPK Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dirinya sempat menagih surat kepada KPU Garut. Hanya kata dia, KPU Garut pun masih menantikan surat dari pusat.

Baca juga:Gerindra Siantar Sebut Sirekap Banyak Kelemahan

Ada juga daerah tidak menerima perintah apapun. Tim Teknis PPK Kecamatan Kebayoran Baru, Yulianto mengaku, tidak ada arahan untuk melakukan penundaan.

“Kami tetap meneruskan karena tidak ada arahan dari pihak kota, surat resminya juga belum ada. Jadi kita jalankan mekanisme yang ada sebagaimana mestinya,” tukasnya. (cnn/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles