Pada momen pelantikan tersebut, KPU menyampaikan anggota KPPS diharapkan mematuhi etika yang diamanatkan dalam Peraturan Bersama.
“Peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11/2012, dan nomor 01/2012. Terdapat tujuh kode etik yang menjadi pedoman bagi KPPS dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Baca juga :Â Usia Minimal Calon Pengawas TPS Berbeda dengan KPPS
KPU Sumut berharap KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
“Penting bagi anggota KPPS untuk menjaga asas mandiri, adil, dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tandas Agus. (khairul/hm18)