Jakarta, MISTAR.ID
Artis Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kali atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan status suaminya Harvey Moeis yang sudah dijadikan tersangka. Namun, sejauh ini status Sandra Dewi diperhadapkan kepada penyidik Kejagung sebagai saksi.
Saat dihadapan penyidik di Gedung Kartika Kejagung , pada Rabu (15/5/24), Sandra Dewi tampak membawa sejumlah berkas. Pemeriksaan dilakukan sekitar 10 jam dan Sandra Dewi keluar sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat berada di pintu keluar, Sandra Dewi tidak mau berkomentar terhadap sejumlah wartawan, ia hanya melemparkan senyum sembari mengatupkan tangan.
Baca juga: Ini Alasan Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi
Sandra Dewi sendiri diperiksa perihal kemungkinan dirinya akan menjadi tersangka. Dalam hal ini penyidik mendalami soal kepemilikan jet pribadi milik suami Sandra, Harvey Moeis.
Kuntadi, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, mengatakan bahwa pemeriksaan Sandra Dewi memang untuk menelusuri apakah harta atau aset yang dimilikinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Penelusuran tersebut juga meliputi ada rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM itu sampai saat ini masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya,” terang dia dengan menekankan bahwa Kejagung memeriksa Sandra Dewi perihal adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan suaminya. (mtr/hm17)