15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Usia Minimal Calon Pengawas TPS Berbeda dengan KPPS

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai 2 hari lagi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan penerimaan akan berlangsung pada tanggal 2-6 Januari 2024.

Namun persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS berbeda dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk menjadi anggota KPPS, usia yang diterima rentang 17-55 tahun. Sementara Pengawas TPS yakni minimal 21 tahun.

Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga mengungkapkan, syarat Calon Pengawas TPS yakni, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga:Awasi Pemilu, Bawaslu Rekrut 45.875 Pengawas TPS se Sumut

“Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu,” ucap Frenki, pada Sabtu (30/12/23).

Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikutnya, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Serta mengundurkan diri dari jabatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon,” sambung Frenki.

Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca juga:Bawaslu Tanjung Balai Buka Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024

“Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS Kelurahan dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan,” ujar Frenki.

Pengawas TPS akan ditempatkan satu orang per TPS di Kota Pematang Siantar. Saat ini dari data KPU Pematang Siantar, terdapat 796 TPS yang tersebar di 53 Kelurahan.

“Berarti yang kita butuhkan 796 orang Pengawas TPS,” kata Frenki mengakhiri. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles