13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Bawaslu Taput Cabuti APK Caleg yang Dipasang di Fasilitas Pemerintah

Taput, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Utara (Taput) akhirnya membersikan sejumlah alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif (caled) yang dipasang di lokasi milik pemerintah di Kecamatan Siborongborong.

Ketua Bawaslu Taput, Kotman Pasaribu mengatakan, pencabutan spanduk dan stiker tersebut dilakukan karena memang tidak dibenarkan menurut aturan yang berlaku.

Pihaknya telah menginstruksikan Panwas Kecamatan Siborongborong untuk membuka APK yang dipasang di fasilitas pemerintah.

Baca Juga: Pengawas TPS di Tapteng dan Paluta Minim Pelamar, Bawaslu Sumut Akan Lakukan Evaluasi

“Kita telah membersikan APK para caleng yang dipasang di fasilitas pemerintah. Karena menurut aturan sudaj jelas-jelas dilarang untuk memasang APK di tempat milik pemerintah,

Pantauan Mistar.id, di Jalan Sisingamangaraja, Kamis (11/1/24), persis di depan Kedai Ombus-ombus Siborongborong, salah satu APK caleg DPR RI telah dibuka oleh petugas dari Panwascam. (Fernando/hm22)

Related Articles

Latest Articles