17.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Bawaslu Tapteng: Paslon Bisa Didiskualifikasi Bila Terbukti Kerahkan Kades

Tapteng, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng) tengah menelusuri terkait adanya dugaan pasangan calon (paslon) yang mengumpulkan kepala desa (kades). Jika terbukti, paslon dimaksud bisa didiskualifikasi.

“Jika dia terbukti melibatkan kepala desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada, akan didiskualifikasi. Itulah sanksi terberat untuk paslon,” tegas Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Dewi Napitupulu saat menjadi narasumber di pertemuan kepala desa se-Tapteng di GOR Pandan, Senin (7/10/24).

Dia juga berpesan kepada kepala desa agar netral, artinya tidak berpihak kepada siapa pun seperti yang disampaikan ada informasi awal bahwa adanya pengumpulan dari kepala desa yang dilakukan di beberapa kecamatan.

“Bawaslu sampai saat ini sedang melakukan penelusuran terkait dengan informasi awal yang telah kami dapatkan langsung dari Pj Bupati,” ucapnya.

Baca Juga : 255 Personel Dikerahkan untuk Antisipasi Kerusuhan Pilkades Serentak di Paluta

Ia menjelaskan, sanksi-sanksi yang akan dihadapi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa terkait dengan ketidaknetralan yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 di Pasal 70 yakni sanksi pidana 6 bulan penjara atau 6 juta denda dan Pasal 71 pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.

Selain itu, lanjut Sinta, paslon yang didukung atas ketidaknetralan adalah sanksi diskualifikasi. Jika dia terbukti melibatkan ASN dan kepala desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada, akan diskualifikasi dan itulah sanksi terberat untuk paslon.

Menurutnya, kepala desa dipersilahkan mengetahui visi dan misi dari paslon agar bisa memilih siapa kira-kira yang dipercayai untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Tapteng.

“Namun, PP Nomor 42 tahun 2024 menegaskan jangankan ikut terlibat dalam kampanye, menghadiri saja tidak bisa, etika terhadap diri sendiri sanksi moralnya yaitu pelanggaran kode etik,” katanya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles