Tanjung Balai, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjung Balai membuka seleksi pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Seleksi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 2-6 Januari 2024 mendatang di masing-masing Kantor Panwas Kecamatan se-Kota Tanjung Balai.
Ketua Bawaslu Kota Tanjung Balai, Dedy Hendrawan melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Nazmi Hidayat S mengatakan Bawaslu Tanjung Balai membutuhkan sebanyak 545 PTPS untuk mengawasi 545 TPS yang ada di Kota Tanjung Balai, termasuk 4 TPS lokasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga :Â Personil Polres Tanjungbalai Rutin Jaga Kantor Bawaslu
“Tugas PTPS adalah mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) di TPS. Mereka harus mampu bekerja dengan baik dan memiliki integritas tinggi,” ujar Nazmi, Senin (25/12/23).
Nazmi menjelaskan persyaratan menjadi PTPS adalah warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), tidak terdaftar di SIPOL, serta sehat jasmani dan rohani.
Nazmi berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam seleksi ini untuk menjadi PTPS.
Baca juga :Â Kantor Bawaslu Tanjungbalai Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap, Ada Apa?
“Masyarakat dapat mendaftarkan diri di Kantor Panwas Kecamatan terdekat,” pungkasnya.
Dengan adanya PTPS, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Tanjung Balai dapat berjalan dengan lancar dan jujur. (saufi/yuna/hm18)