16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Bawaslu Surati Jokowi Imbauan Potensi Pelanggaran Pemilu

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disurati Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), supaya dapat membina para menterinya sehingga tak melanggar larangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, pihaknya menyampaikan imbauan secara tertulis pada Jokowi terkait peluang pelanggaran Pemilu. Khususnya oleh para pembantunya.

“Imbauan tertulis agar tak tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU Pemilu,” sebut Bagja kepada wartawan, dilansir, pada Selasa (30/1/24). Dikatakan, seorang menteri bisa berkampanye, hanya ada batasannya seperti harus cuti terlebih dahulu atau tidak memakai fasilitas negara.

Baca juga:Bawaslu Batu Bara: Pengawas Merupakan Garda Terdepan Kelancaran Tahapan Pemilu

Menurut Bagja, surat itu telah dikirim sejak pekan lalu. Namun, dia belum bisa dipastikan apakah surat tersebut dikirim pasca pernyataan kontroversial Jokowi terkait seorang presiden dan menteri bisa memihak dan berkampanye dalam Pemilu pada pekan lalu.

“Ntar saya periksa suratnya, tapi minggu kemarin sudah jalan. Bahkan sebelum minggu kemarin jangan-jangan,” ucap Bagja.

Baru-baru ini pemerintah Jokowi menerima sorotan, pasalnya banyak menteri yang ikut berkampanye bagi salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden kontestan Pilpres 2024. (bsns/hm16)

Related Articles

Latest Articles