Medan, MISTAR.ID
Dari ratusan temuan dan laporan pelanggaran selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan ada 40 pelanggaran selama Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan pihaknya menemukan kurang lebih 40 pelanggaran selama Pilkada 2024.
“Berdasarkan data, kita (Bawaslu Sumut) menemukan kurang lebih 40 pelanggaran yang terdiri dari 8 pelanggaran administrasi, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana dan 11 pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya kepada mistar.id, Rabu (20/11/24).
Baca juga :Â Bawaslu Sumut Terima 266 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pilkada Serentak
Dijelaskan Saut, 8 pelanggaran administrasi selama Pilkada 2024 ditemukan di 7 daerah di Sumut seperti Nias Barat dengan pelanggaran melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum dan sesudah penetapan calon.
“Dua laporan di Nias Utara terkait pelanggaran melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum dan sesudah penetapan calon. Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan terkait pelanggaran penetapan dan pencalonan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Padanglawas dan Simalungun terkait pelanggaran desain dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, 19 sebaran pelanggan kode etik ditemukan di 6 daerah dan didominasi oleh Nias Selatan dengan 14 pelanggaran terkait penyelenggara pemilu tidak profesional dalam pemutakhiran daftar pemilihan hingga penyelenggara pemilu tidak netral dan menunjukkan keberpihakan.