20.9 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Bawaslu: Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.

“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/24), seperti dikutip Antara.

Penentu hasil Pemilu, tegas Bagja, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) manual rekapitulasi. “Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu,” imbuhnya.

Baca juga: Bekerja Hingga Subuh, Saksi Partai TPS Kelelahan dan Tergeletak di Mesjid

Bagja menjelaskan, pihaknya sedang meninjau masalah yang muncul terkait Sirekap yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, termasuk di media sosial.

“Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu RI telah menemukan beberapa masalah terkait Sirekap, yang akan segera ditindaklanjuti.

“Nah, ini sudah kita temukan ya [permasalahannya], tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa pihaknya sedang meninjau masalah terkait Sirekap. Dalam konteks ini, kata Lolly, Bawaslu terus memantau proses yang berlangsung.

Kami mendapatkan informasi juga sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya karena sedang dalam perbaikan,” ujarnya.

Meskipun begitu, Lolly menekankan bahwa masyarakat harus memahami bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu dan bukan penentu hasil Pemilu 2024.

Baca juga: PDIP Prediksi Raih 7 Kursi di DPRD Siantar, Ini Nama dan Rinciannya

“Tetapi sekali lagi masyarakat harus memahami, publik harus mengetahui, bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang. Kita akan melalui proses itu dari hari ini, 15 Februari sampai tanggal 20 Maret,” katanya.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) nasional sebanyak 204.807.222 orang.

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional, serta enam partai politik lokal sebagai peserta. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti oleh tiga pasangan calon.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (Antara/hm22)

Related Articles

Latest Articles