15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Bawaslu Simalungun Butuh 3.052 Orang untuk Pengawas TPS

Simalungun, MISTAR.ID

Pendaftaran lowongan kerja sebagai pengawas tempat pemnungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024 dibuka hari ini, Selasa (2/1/24). Untuk jadwal dan juga pendaftaran hingga syarat, dapat diakses lewat link formulir pendaftaran pengawas TPS.

Pengawas TPS dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Tugas pengawas TPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS berjalan sesuai aturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun Adillah Faruari Purba menyampaikan, saat ini pendaftaran untuk petugas pengawas TPS tengah berlangsung di kecamatan.

“Yang mendaftar nanti diserahkan Kecamatan, saat ini masih proses penerimaan. Nanti direkap jumlahnya, kan masih baru buka pendaftarannya,” ujarnya, Selasa (2/1/24).

Baca Juga : Januari 2024, Bawaslu Siantar Rekrut 796 Pengawas TPS

Adillah mengatakan, jumlah Pengawas TPS pun nantinya berjumlah satu orang. Oleh karena itu, Bawaslu telah mengumumkan bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas TPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada periode 2-6 Januari 2024.

“Untuk saat ini kita belum kalkulasi jumlah pendaftar. Pengawas TPS yang kita butuhkan sebanyak 3.052 orang, sesuai dengan jumlah TPS di Simalungun. Satu TPS satu pengawas,” katanya.

Sementara itu, Bawaslu RI menyatakan pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga : Bawaslu Sumut: Ada 82 Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024

Berikut adalah berkas yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran pengawas TPS 2024:

– Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

– Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

– Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

– Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermeterai. (hamzah/hm24)

Related Articles

Latest Articles