12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Indeks Persaingan Usaha Sumut di Angka 5,42 Skala 7

Medan, MISTAR.ID

Indeks Persaingan Usaha di Sumatera Utara (Sumut) berada pada nilai 5,42 skala 7 pada tahun 2023 atau meningkat dibandingkan tahun 2022 dengan nilai 5,18 skala 7.

Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas mengatakan secara peringkat nasional, Sumut berada di peringkat 5 setelah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara. Peningkatan yang signifikan terjadi pada dimensi struktur dan permintaan.

“Persaingan usaha di Sumut masuk kategori tinggi,” kata Ridho dalam sebuah pernyataan tertulis, Selasa (2/1/24).

Perlu diketahui, berbagai stakeholder yang menjadi responden survei Indeks Persaingan Usaha adalah Kepala Dinas Perindustrian/Perdagangan Provinsi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI).

Baca juga: KPPU Paparkan Modus Persekongkolan Barjas Pada PPK

“Kantor BI mencakup seluruh 34 provinsi. Ada juga stakeholder dari akademisi lokal,” lanjutnya.

Pengukuran Indeks Persaingan Usaha, dilanjutkan Ridho, dilakukan menggunakan survei persepsi terhadap pelaku usaha, pengambil kebijakan dan akademisi dengan menggunakan dimensi dan indikator dalam persaingan usaha.

“Seperti dimensi struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri serta faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran,” tambahnya.

Sedangkan dari sisi perilaku, sebagian besar responden menyatakan tidak terdapat perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca juga: Kasus Lampu Pocong, KPPU Tak Menemukan Persekongkolan

“Meski harga barang dan jasa di Sumut relatif lebih mahal dibanding daerah sekitar, tapi tidak ditemukan persaingan usaha yang tidak sehat,” tutupnya. (Dinda/hm20)

Related Articles

Latest Articles