20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Bawaslu Pematang Siantar Belum Terima Akun SIKDK, KPU: Sudah Kami Sampaikan ke Bawaslu Pusat

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar mengaku belum menerima akun Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK). Padahal seharusnya sistem itu juga dapat diakses mereka.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, SIKDK dapat diakses Bawaslu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

“Belum ada,” ucap Komisioner Divisi Pencegahan Bawaslu Pematang Siantar, Frangki Sinaga, Rabu (29/11/23).

Baca juga : Sukseskan Pemilu 2024, Kapolres Siap Berkolaborasi dengan Bawaslu Pematang Siantar

Meskipun begitu, Bawaslu, kata Frangky telah menerima surat dari KPU Pematang Siantar terkait informasi pendaftaran akun media sosial, tim dan pelaksana kampanye peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Pematang Siantar, Isman Hutabarat mengaku telah menyampaikan akun SIKDK ke Bawaslu RI. Nantinya Bawaslu RI akan mendistribusikan ke bawahannya.

Related Articles

Latest Articles