Palas, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan pelatihan saksi partai politik (parpol) Pemilu 2024 di Hotel Al Marwah, Kecamatan Sibuhuan Kabupaten Palas, Jumat (9/2/24).
Pelaksanaan Pemilu tidak terlepas dari hadirnya saksi dari partai politik yang turut memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara.
Namun, sebagai saksi yang bertugas dari Partai politik (Parpol) masing-masing, sudah seharusnya mematuhi dan mengetahui prosedur peraturan berlaku.
Baca juga : Bawaslu Palas Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penertiban APK
Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Alex Sobar Nasution menjelaskan seseorang yang menjadi saksi dari parpol merupakan bagian penting dan menjadi wakil dari masing-masing parpol atau calon di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hari pemungutan suara dan penghitungan dan rekapitulasi suara. Artinya, proses dari awal hingga akhir, harus diikuti. Selain itu, aturannya harus dipahami,” ujar Alex.