21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Bawaslu Labura Akan Pelajari Permohonan Rizal

Labura, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara akan mempelajari permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan Ahmad Rizal ke lembaga itu, Rabu (25/9/24) malam.

Untuk itu, lembaga tersebut memiliki waktu dua hari kerja untuk memverifikasi data yang diberikan.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus kepada wartawan usai menerima berkas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati/wakil bupati oleh Ahmad Rizal yang diusung PDI Perjuangan.

“Kita sudah menerima laporannya. Nanti dalam dua hari ini kita akan memeriksa dokumen. Kita akan menyurati bila ada kekurangan. Dan pemohon memiliki waktu tiga hari untuk melengkapinya,” ujarnya.

Baca juga: Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Rizal Ajukan Permohonan ke Bawaslu Labura

Jika hasil pemeriksaan selesai, pihaknya akan menggelar rapat pleno dan kemudian meregistrasi laporan tersebut. “Jika sudah diregistrasi, maka Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja untuk memutuskannya,” tambahnya.

Setelah diregistrasi maka pihaknya akan menggelar musyawarah mediasi tertutup antara pemohon dan termohon. Jika pada proses ini tidak ditemukan kesepakatan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan musyawarah terbuka yang terbuka untuk umum.

Bakal calon bupati Labura Ahmad Rizal yang diusung PDI Perjuangan itu memohon ke Bawaslu didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Sunaryo, Sekretaris Januardo Purba dan sejumlah penasehat hukumnya.

Proses pelaporan itu berlangsung hingga hampir tengah malam. Sejumlah personil kepolisian dan TNI terlihat berjaga di area Bawaslu tersebut. (sunusi/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles