10.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Bawaslu dan KPU Siantar: Formulir C Bukan Syarat Mutlak Mencoblos di TPS

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Formulir C Pemberitahuan bukan syarat mutlak ketika hendak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu disampaikan Bawaslu dan KPU Kota Pematang Siantar, merespon fenomena penggandaan formulir oleh masyarakat untuk calon tertentu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pematangsiantar, Frenki Sinaga mengatakan, ketika ingin menyalurkan gak suara, pemilih diminta membawa C Pemberitahuan dan E-KTP. Namun jika C Pemberitahuan hilang, pemilih bisa hanya membawa E-KTP.

“Hal seperti itu diperbolehkan. Karena yang harus dibawa itu E-KTP. Namun sebaiknya C Pemberitahuan itu juga tetap dibawa,” tegas Frenki, Senin (12/2/24).

Baca juga: Kapolres Siantar Cek TPS Status Rawan Bencana

Kendati demikian, mantan Ketua Panwas Kecamatan Siantar Timur ini meminta masyarakat jangan dengan sengaja menghilangkan C Pemberitahuan atau menyalahgunakan formulir tersebut.

“Karena KPPS sudah mengeluarkan tenaga dan waktu saat mendistribusikan itu, jadi janganlah itu jadi sia-sia karena kelakuan oknum masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat menambahkan, selain E-KTP, pemilih juga bisa membawa fotokopi E-KTP ataupun Identitas Kependudukan Digital (IKD) sewaktu mendaftarkan diri ke TPS. Karena penggunaan IKD, kata dia, sudah diberlakukan.

“Tapi jangan fotokopi C Pemberitahuan yang dibawa. Itu tidak bisa. Harus formulir aslinya,” sebutnya. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles