19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Awasi Pemilu, Bawaslu Rekrut 45.875 Pengawas TPS se Sumut

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) akan merekrut sebanyak 45.875 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Komisioner Divisi Humas dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan pendaftaran dilakukan pada 2-6 Januari 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kalau kita mengacu pada data yang dikeluarkan KPU, terkait jumlah kecamatan dan desa. Jumlah pengawas tersebut 45.875 yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Sumatera Utara,” terang Saut, Kamis (28/12/23) di Karibia Boutique Hotel Medan.

Baca juga : Bawaslu Sumut Tak Banyak Komentar Terkait Dugaan Keterlibatan Aparat Desa Dalam Politik Praktis

Saut menyampaikan tugas utama pengawas TPS, yang melibatkan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu serta memastikan transparansi dan kejujuran dalam perhitungan suara di setiap TPS.

Hal tersebut mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 43 lalu diperkuat dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

“Memastikan selama proses di TPS, mulai dari pagi, pencoblosan suara hingga penghitungan suara, sesuai dengan undang-undang dan diperkuat oleh Perbawaslu. Selama pelanggaran tidak vital yang ditemukan pada saat proses pemilu di TPS akan diselesaikan di lokasi tersebut,” tambahnya.

Related Articles

Latest Articles