22.3 C
New York
Sunday, September 1, 2024

8.808 ODGJ Memilih di Sumut dalam Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami disabilitas mental memiliki hak-hak konstitusional yang sama.

Mereka merupakan bagian dari kelompok masyarakat penyandang disabilitas, memiliki ketentuan yang jelas dalam hukum, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan peraturan hukum tersebut, individu dengan gangguan kejiwaan seharusnya mendapatkan perlindungan penuh terhadap hak-hak mereka, termasuk saat berlangsungnya pesta demokrasi seperti Pemilihan Umum (Pemilu). Hak partisipasi dalam kehidupan politik, termasuk didaftarkan sebagai pemilih, diakui sebagai hak universal yang harus dijamin bagi mereka.

Baca juga:7.854 Warga Kota Medan Pindah Memilih pada Pemilu 2024

Menghadapi Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat ada 34.897 pemilih dengan kategori disabilitas, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua mengatakan terdapat sekitar 8.808 pemilih dengan kategori disabilitas mental atau ODGJ memiliki hak suara pada Pemilu 2024.

Frendianus menjelaskan, pemilih ODGJ dapat memberikan hak suara dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan akan dilayani oleh petugas. Namun, hal ini memerlukan izin dari dokter kejiwaan. Sebagai contoh, pemilih disabilitas mental dapat mencoblos setelah mendapatkan izin dari dokter dan mereka diberikan ruang khusus untuk melaksanakan hak suara mereka.

Baca juga:Peran Media Jelang Pemilu 2024: Dorong Partisipasi Aktif dan Bijak Dalam Memilih

Meskipun tidak ada TPS khusus bagi pemilih ODGJ, KPU Sumut menyediakan fasilitas khusus untuk memastikan hak pilih mereka dapat diakses dengan mudah.

Menurut Frendianus, setiap KPU Kabupaten/Kota telah menyiapkan fasilitas dan melakukan simulasi pencoblosan untuk pemilih disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan baik dan fasilitas yang memadai disediakan.

“Jadi seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam kategori disabilitas,” ungkapnya, pada Minggu (21/1/24) malam.

Baca juga:Miris! Penyandang Disabiltas Tak Dapat Memilih 2024

Partisipasi aktif pemilih disabilitas, termasuk ODGJ, menjadi tantangan dan kesempatan bagi penyelenggara pemilu untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung setiap warga negara dalam mengekspresikan hak suaranya. Dengan adanya perhatian khusus dari KPU Sumut, diharapkan partisipasi pemilih disabilitas dapat berjalan lancar dan merata pada Pemilu 2024.

“Nanti di TPS, pemilih disabilitas akan diberikan ruang khusus dengan fasilitas seperti kursi khusus untuk memastikan keberlanjutan partisipasi mereka dalam proses demokrasi,” tutup Frendianus. (khairul/hm16)

Related Articles

Latest Articles