15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

3 Caleg DPRD Simalungun Meninggal Dunia, Ini Prosedur Jika Ada Coblosan

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun mengatakan, ada 3 calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024 meninggal dunia.

Ketua KPU Simalungun, Septian Johan Pradana menyebut, pihaknya telah menerima laporan kematian dari 3 Caleg DPRD dan kemudian akan diumumkan di tiap TPS bersangkutan.

Septian menjelaskan, untuk jumlah suara yang dimiliki caleg yang sudah meninggal dunia akan masuk ke suara partai, sesuai dengan pasal 53, ayat 5, poin L.

Baca juga: Pemilu 2024, Bupati RHS Memilih di Dapil II, Wabup Zonny di Dapil III

“Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut partai politik, gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon, atau tanpa nama calon disebabkan meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai. Jadi jika meninggal dunia, sah untuk partai politik,” paparnya.

Kendati demikian, jika terdapat dua coblosan di satu partai yang sama, namun salah satu di antaranya telah meninggal dunia, Septian bilang suara akan masuk ke calon lainnya yang juga tercoblos.

“Sesuai dengan pasal 53, ayat 5, poin M. Jika ditemukan dua tanda coblos pada nomor di satu kolom partai yang sama, dan satu di antaranya tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia, maka suara dinyatakan sah untuk calon yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

Baca juga: Surat Penerima CBP di Siantar Disertai Selebaran Bergambar Caleg

Sebelumnya, KPU Kabupaten Simalungun mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD dalam pemilihan umum Tahun 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Simalungun, Eka Sri Nova Hasibuan saat dikonfirmasi Mistar.id Sabtu (4/11/23) mengatakan, 545 calon yang terdaftar tersebut terdiri dari 351 laki-laki, dan 194 perempuan. (indra/hm22)

Related Articles

Latest Articles