14.2 C
New York
Monday, May 20, 2024

14 Nama Caleg Dicoret, Begini Penjelasan KPU Sumut

KPU Sumut kemudian memberikan batas waktu hingga 3 Desember 2023 kepada Sekretariat DPRD Sumut untuk mencatat pengunduran diri 14 nama tersebut dari posisi tenaga ahli.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, KPU Sumut tidak menerima surat pemberhentian tersebut, sehingga akhirnya 14 nama calon itu dicoret dari daftar calon tetap,” sebutnya.

Agus menambahkan terkait 14 nama caleg DPRD Sumut yang dicoret oleh KPU Sumut, terdapat 1 gugatan yang dibawah ke Bawaslu Sumut.

Baca juga : Puluhan Mahasiswa Tuntut Netralitas Penyelenggara, Begini Kata KPU Sumut

“Sementara ini mereka melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut, sengketa dan tahapan kegiatan pencalonan DPRD mengenai perubahan daftar calon tetap,” terangnya.

Ia berharap agar semua caleg dan partai dapat mengikuti semua ketentuan yang berlaku di KPU.

“Caleg dan partai dapat mengikuti semua aturan dan menerima hasil dari keputusan tersebut,” tandasnya. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles