20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

14 Nama Caleg Dicoret, Begini Penjelasan KPU Sumut

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencoret nama calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dari beberapa partai pada masa kampanye Pemilu 2024.

Langkah pencoretan tersebut dilakukan KPU Sumut lantaran menemukan nama caleg yang menjabat sebagai staf ahli di DPRD Sumut.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan langkah ini diambil karena persyaratan bagi calon anggota legislatif untuk mundur dari pekerjaan sebelumnya sebelum mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca juga : Staf Ahli DPRD Pematang Siantar Masuk di DCT, KPU Sumut: Langsung Coret

“KPU Sumut telah mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 18 dengan nomor SK 141 tentang penetapan caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara. Proses pengajuan CAS di awal sebelum pencalonan, KPU menerima berkas dari partai. Itu terkait dengan pekerjaan ini yang caleg yang kita maksud itu membuat pekerjaannya adalah wiraswasta,” ujar Agus saat dijumpai mistar.id di Kantor KPU Sumut, Kamis (21/12/24) Petang.

Agus menjelaskan pencoretan nama tersebut sudah melalui proses konsultasi dengan KPU RI. Diputuskan bahwa 14 caleg tersebut harus mundur dari posisi tenaga ahli karena menerima gaji dari negara jika ingin maju sebagai caleg.

Menurut Agus, pencoretan 14 nama tersebut melibatkan caleg dari delapan partai yang berbeda serta berasal dari berbagai daerah pemilihan (dapil). Proses pencoretan ini dilaksanakan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Related Articles

Latest Articles