Warga Medan Deli Tolak Pengangkatan Tiga Kepling Lama
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![warga_medan_deli_tolak_pengangkatan_tiga_kepling_lama](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F11-02-2025%2Fwarga_medan_deli_tolak_pengangkatan_tiga_kepling_lama_2025-02-11_17-07-14_131.jpg&w=1920&q=75)
Warga Medan Deli melakukan aksi demo tolak pengangkatan tiga kepling di Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sejumlah warga yang tinggal di Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan menggelar aksi demo menuntut 3 kepling (kepala lingkungan) 16, 17 dan lingkungan 20 untuk tidak dipilih kembali.
Aksi warga digelar di halaman Kantor Lurah Tanjung Mulia, Jalan KL Yos Sudarso KM 7, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (11/2/25).
Salah seorang warga bermarga Marbun mengatakan dalam orasinya menolak kepling yang lama untuk dipilih dan terpilih kembali. Hal ini lantaran kepling tersebut tidak memihak kepada warganya.
“Tanah dan tempat tinggal yang sudah puluhan tahun kami huni akan diambil. Bakan itu disetujui oleh mereka (kepling) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami. Maka dengan tegas kami warga menolak dan tidak percaya lagi kepada Kepling 16, 17 dan 20,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Marbun, terkait tanah mereka yang akan diambil, tidak ada mediasi dengan pihak manapun. Warga yang ikut aksi akan tetap mempertahankan tanahnya.
“Saat ini adalah momen pemilihan atau pergantian kepling, maka kami tidak setuju dan tidak mendukung kepling yang lama di lingkungan 16, 17 dan 20. Kami juga tidak mau kepling yang tidak sejalan dan satu tujuan dengan kami. Kami ingin Kepling yang bisa mempertahankan hak kami," tutur Marbun disambut tepuk tangan para pendemo.
Sementara itu, Lurah Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Jufri Mark Binardo Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan aksi damai yang digelar warga lingkungan 16, 17 dan 20 terkait pencalonan kepling dan tanah warga.
“Kami melaksanakan pencalonan kepling ini karena memang masa baktinya sudah habis selama tiga tahun. Selanjutnya kami mengumumkan adanya pencalonan kepling kepada warga sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Perwal No. 21 tahun 2021,” ucapnya.
Terkait tanah dan rumah warga yang disana,Jufri mengatakan pihak kelurahan dan kepling tidak negosiasi dengan pihak manapun terhadap tanah tersebut. "Itu adalah perintah pengadilan," katanya. (kamaluddin/hm25)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)