Usai Nyopet dan Bersembunyi di Bawah Jembatan, Pria Asal Medan Ditangkap Polisi
usai nyopet dan bersembunyi di bawah jembatan pria asal medan ditangkap polisi
Medan, MISTAR.ID
Syahdu Simanjuntak (28) warga Jalan Garu IX Kelurahan Haji Sari II, Kecamatan Medan Amplas. Kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Patumbak. Syahdu ditangkap polisi usai mencuri satu unit handphone milik Muhammad Julfahmi.
Polisi menyebutkan, Syahdu ditangkap tidak lama setelah kejadian. Tepatnya, saat pelaku bersembunyi di bawah Jembatan Sungai Asahan Medan Amplas, Kota Medan, pada Rabu (6/12/23).
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Caniago, mengatakan jika pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan maksimal 9 tahun penjara.
“Ia benar. Pelaku kita amankan sesuai laporan resmi korban. LP/B/825/XII/ 2023/SPKT Polsek Patumbak, tanggal 6 Desember 2023,” ujar Faidir kepada mistar.id, Kamis (7/12/23) siang.
Baca juga: Kepergok Beraksi Saat Magrib, Pelaku Pencurian di Sidimpuan Babak Belur Diamuk Massa
Diceritakan Kompol Faidir, awal kejadian bermula ketika pelapor Amran Husni (56) bersama dengan anaknya Muhammad Julfahmi menaiki Angkutan Kota (Angkot). Dimana, tersangka berada di angkot yang sama dengan korban.
Setibanya di simpang Amplas Medan, pelaku mengambil handphone korban yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
“Jadi pelaku ini tiba-tiba mengambil handphone korban. Korban juga menahannya hingga terjadi tarik menarik,” tambah Faidir.
Akhirnya, pelaku berhasil mengambil handphone dan langsung melarikan diri. Lanjut, seketika korban juga berteriak sembari meminta pertolongan dari warga sekitar. Pelaku berhasil melarikan diri ke arah Jembatan Sungai Asahan Amplas Medan.
Baca juga: Kasus Pencurian BBM dari Pipa Pertamina Belawan, 2 dari 4 Tersangka Sudah Ditahan Polisi
Beberapa waktu kemudian, Tim Satuan Reskrim Polsek Patumbak melintas di lokasi dan menanyakan terkait kejadian tersebut. Usai mendapatkan informasi, tim langsung mencari keberadaan pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan di bawah jembatan sungai Asahan Medan Amplas bersama barang bukti,” tutupnya. (Matius/hm20)