Tiga Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar dan JPU Kompak Pikir-pikir
tiga terdakwa kasus proyek galvanis siantar dan jpu kompak pikir pikir
Medan, MISTAR ID
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap 3 terdakwa dugaan korupsi proyek galvanis di Kota Pematang Siantar, Rabu (30/8/2023).
Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Dahlan bertanya kepada ketiga terdakwa, Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa diberi waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya (banding) atau menerima putusan ini ataupun pikir-pikir. Bagaimana dengan putusan yang telah kami bacakan tadi?” tanya Hakim Dahlan kepada ketiga terdakwa.
Baca Juga: Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar, Ini Hasilnya
Mendengar itu, ketiga terdakwa yang ditanyakan satu per satu oleh Hakim Dahlan setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) masing-masing dan akhirnya kompak mengatakan pikir-pikir.
Pertanyaan serupa juga dilayangkan Hakim Dahlan kepada JPU Richard Sembiring, yang memberikan jawaban serupa dengan para terdakwa.
Diketahui, Jhonson Tambunan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Kasus Proyek Galvanis, Berman Simanjuntak Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,4 Miliar
Sedangkan Pramudia Panjaitan dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan bui. Sementara Berman Simanjuntak divonis selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar.
Jika Berman Simanjuntak tak membayar UP tersebut dalam kurun waktu 1 bulan, maka hartanya akan dirampas untuk negara atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (Deddy/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Heboh! Api Berkobar di Kantor BRI Cabang Sidikalang