Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Tersangka Pencuri Aset PT KAI di Tebing Tinggi Dibekuk Saat Pulang Kampung Setelah 2 Tahun Buron

journalist-avatar-top
By
Sunday, November 5, 2023 18:06
8
tersangka_pencuri_aset_pt_kai_di_tebing_tinggi_dibekuk_saat_pulang_kampung_setelah_2_tahun_buron

tersangka pencuri aset pt kai di tebing tinggi dibekuk saat pulang kampung setelah 2 tahun buron

Indocafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi meringkus buron kasus pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (3/11/23) kemarin.

Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka adalah seorang pemuda berinisial JT (22), warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. JT sebelumnya sempat kabur usai melakukan pencurian aset milik PT KAI.

“JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021 lalu. Dia dan seorang temannya berinisial SN–yang sudah tertangkap terlebih dahulu–telah ditetapkan sebagai tersangka, usai diketahui melakukan pencurian terhadap aset atau barang barang milik PT KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi,” kata Agus.

Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda Saling Kejar dan Lempar Batu di Lubuk Pakam

Kasus ini, bermula pada 23 November 2021. Saat itu Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e-clip (pandrol), sepasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 base plate senilai Rp5.068.000 milik PT KAI.

“Dari pengakuan SN, dirinya melakukan pencurian bersama JT. Namun JT melarikan diri ke Palembang menghindari kejaran pihak kepolisian,” sambung Agus.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi terus melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT pada Jumat (3/11/23) saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi Kota.

Baca Juga: Warga Tanjung Marulak Hilir Antusias Ikuti Bakti Sosial yang Digelar Tokoh Masyarakat

“Petugas mendengar informasi bahwa tersangka JT telah pulang ke rumah dan akhirnya berhasil diamankan,” lanjut Agus.

Penangkapan pelaku pencurian ini, berdasarkan laporan dari pihak PT KAI, dengan total kerugian Rp.5 juta lebih. “Terhadap pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Nazli/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane