Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Simpan Sabu di Atas Kandang Ayam, Pemilik Divonis 6,6 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Wednesday, August 26, 2020 14:52
2
simpan_sabu_di_atas_kandang_ayam_pemilik_divonis_66_tahun_penjara

simpan sabu di atas kandang ayam pemilik divonis 66 tahun penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID
Wahyu Aulia alias Ambrok dihukum 6,6 tahun penjara karena terbukti memiliki dan menyimpang sabu-sabu seberat 10,14 gram, yang disimpan melalui kotak rokok kretek.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Jarihat Simarmata, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara, Selasa (25/8/20).

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa dengan sengaja telah menyimpan sabu di atas kandang ayam yang beralamat di Jalan Medan Binjai Km 16,5 Dusun I Aman Damai Gang Rohimah, untuk mengelabui petugas.

Namun, terdakwa tidak bisa berkutit saat Ditres Narkoba Poldasu melakukan penggerebekan, bahkan teman terdakwa Bambang Hermawan alias Bembeng (berkas terpisah) berterus terang kalau sabu di atas kandang ayam.

Baca Juga:Pelaku Pencemaran Nama Baik Pejabat Palas Divonis 4 Bulan

Bembeng mengaku ke rumah Wahyu hendak menjual Laptop miliknya. Karena sudah kenal dan teman Wahyu menyimpan sabu di dalam tong sampah, meminta Bembeng untuk memintanya memindah ke atas kandang ayam karena takut basah, karena sudah dipesan pembelinya.

Namun bukan pembeli yang datang, akan tetapi polisi yang sedang menyamar. Sehingga keduanya langsung diciduk oleh petugas kepolisian.

Usai membacakan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir sementara jaksa penuntut umum Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan hal yang sama, karena sebelumnya terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.(amsal/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES