Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Sebelum Membunuh, Pelaku dan Korban Sepakat Berhubungan Intim

journalist-avatar-top
By
Tuesday, October 3, 2023 10:25
12
sebelum_membunuh_pelaku_dan_korban_sepakat_berhubungan_intim

sebelum membunuh pelaku dan korban sepakat berhubungan intim

Indocafe

Medan MISTAR.ID

Polisi hingga kini masih mendalami motif Supriadi alias Didik (33) menghabisi nyawa Heni (41) seorang pekerja terapis kusuk lulur Julia di Jalan T Amir Hamzah Kecamatan Medan Barat, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, sebelum melakukan pembunuhan, tersangka dan korban sempat bersepakat untuk melakukan hubungan intim. “Korban sempat bugil, ternyata tidak jadi. Korban sudah buka baju dan telanjang, tapi mereka tidak jadi. Laporan awal bahwa uang tersangka kurang, sehingga tidak jadi,” ujarnya, Selasa (3/10/23).

Setelah tidak terjadi hubungan intim, niat tersangka untuk merampas harta benda korban kembali timbul. Sumaryono membeberkan, dari awal tersangka memang niatnya mau mengambil hp korban. “Jadi setelah uangnya gak cukup, kembali ke niat awalnya untuk mengambil Hp korban,” tuturnya.

Baca Juga : Motif Pelaku Habisi Nyawa Terapis Kusuk Lulur Ingin Kuasai Harta Korban

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik. Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu mengambil barang yang diinginkan, kemudian kabur meninggalkan lokasi. Sumaryono memastikan jika korban dan pelaku sudah saling kenal. Selanjutnya, terjadilah transaksi untuk pijat.

“Dia memang niatnya itu mau memijat untuk merampok, merampok dulu dengan alasan pijat. Tapi karena si korban ini sebagai terapis, makanya mengarah ke sana,” ungkapnya.

Ditanya sudah berapa kali korban dan pelaku melakukan transaksi pijat, Sumaryono mengaku masih didalami. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka diamankan, Sabtu (30/9/23), dari sebuah rumah yang merupakan tepatnya persembunyian pelaku. Selain pelaku utama, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni penadah dan perantara jual beli hp korban. (matius/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar