Rampas Cincin Neneknya, Seorang Cucu dan Temannya Diringkus Polres Batu Bara
Terduga pelaku perampasan cincin saat diamankan di Polres Batu Bara. (f:ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Dua remaja perempuan dibawah umur digelandang ke Polres Batu Bara. Keduanya ditangkap atas dugaan merampas cincin Nek Ratem (86) warga Dusun II Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Mirisnya, salah seorang terduga pelaku merupakan cucu korban sendiri inisial APR (17). Sedangkan seorang terduga pelaku lainnya adalah temannya inisial GMS (17). Kedua remaja tersebut juga warga Dusun II Desa Antara Kecamatan Lima Puluh.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala mengatakan kedua terduga pelaku yang masih dibawah umur tersebut masuk ke rumah korban dengan melompat pagar rumah pada Jumat (17/1/25).
Tiba di dalam rumah, salah seorang terduga pelaku membekap mulut korban dengan tangan. Secara bersamaan, terduga pelaku lain langsung merampas cincin yang dikenakan korban.
Setelah merampas cincin korban, kedua terduga pelaku melarikan diri dengan melompati pagar. Begitu sadar telah menjadi korban kejahatan, Nek Ratem menjerit dan menangis. Jeritan dan tangisan korban terdengar anak korban Kusmiati (40) yang baru pulang dari wirid kaum ibu.
Setelah menenangkan Nek Ratem, Kusmiati menanyakan sebab ibunya menangis. Korban pun menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya. Kemudian Kusmiati menanyakan siapa yang mengambil cincin korban. Sembari masih terisak-isak, korban memberitahu dua orang perempuan melompat pagar. Korban mengatakan wajahnya di bekap lalu cincinnya ditarik paksa dari jari tangannya.
Mendengar penuturan ibunya, Kusmawati langsung mencari kebelakang rumah dan menanyakan kepada saksi Devi Irma Purnama, dimana keberadaan APR yang ditugasi menjaga Nek Ratem.
"Devi mengatakan sedang keluar. Kemudian Kusmawati bersama Devi mencari APR. Namun tidak ditemukan. Malam harinya, APR pulang kerumahnya lalu ditanya Kusmawati bersama Devi," ujarnya, Minggu (19/1/25).
Dengan terus terang APR mengakui perbuatannya dibantu temannya inisial GMS. Sedangkan cincin neneknya yang mereka rampas telah dijual. Tidak terima, Kusmawati melaporkan peristiwa perampasan cincin ibunya ke Polres Batu Bara, Sabtu (18/1/25) pagi.
Menerima laporan Kusmawati, tim Unit Resum Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Ipda Ade Masry Sundoko langsung bergerak menuju TKP kemudian melakukan olah TKP. Setelah olah TKP, tim mendapat bukti akurat bahwasanya terduga tersangka adalah cucu korban inisial APR dibantu temannya inisial GMS.
Tak lama kemudian, tim menemukan keberadaan kedua terduga pelaku sedang di rumah masing-masing. Tanpa kesulitan tim menangkap keduanya pada Sabtu (18/1/25) sekira pukul 14.30 WIB.
Saat diinterogasi, lanjut AKP AH Sagala, kedua pelaku mengakui telah merampas cincin Nek Ratem. Sedangkan cincin tersebut telah mereka jual dan uangnya telah habis mereka pergunakan.
"Atas pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya," tambahnya. (ebson/hm18)