Petani Asal Aceh Nyambi Jadi Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara
petani asal aceh nyambi jadi kurir sabu dituntut 20 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Anwar (25), seorang petani asal Kabupaten Pidie, Aceh, nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kg dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai terdakwa Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan pidana kepada Anwar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” jelas Jaksa Sri Delyanti di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1/24) sore.
Baca juga : Kurir Sabu 36,7 Kg Jaringan Internasional, Pria Asal Aceh Timur ini Terancam Hukuman Mati
Selain penjara, JPU juga menuntut Anwar untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Sri Delyanti.
PREVIOUS ARTICLE
1.984 Kotak Dus Surat Suara Pemilu Tiba di KPU Langkat