Pelaku Cabul Masuk Bui Setelah Diserahkan Keluarga Korban ke Polres Siantar
pelaku cabul masuk bui setelah diserahkan keluarga korban ke polres siantar
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Terduga pelaku cabul berinisial HS, alias Anto (41) warga Jalan Demokrasi Ujung Perumahan Hijau, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, harus mendekam di penjara setelah diserahkan keluarga korban ke Polres Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, membenarkan telah menerima penyerahan pelaku cabul tersebut pada, Selasa (25/7/23) sekitar 02:00 WIB.
AKP Banuara mengatakan, pelaku tersebut melakukan perbuatan cabul, terhadap anak berumur 14 Tahun. Diterangkan Kasat, pelaku dengan korban sudah lama saling kenal, sejak Bulan Februari 2023.
“Pelaku dan korban sudah saling kenal,” ucap Kasat melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/23).
Baca juga: Pelaku Cabul Diringkus Polres Siantar, Korbannya Umur 12 Tahun
Diterangkannya, perkenalan korban dengan pelaku, saat korban berkunjung ke rumah temannya, yang kebetulan berdekatan dengan rumah pelaku.
Dari pertemuan itu, pelaku sering menemani korban dan menyelesaikan masalah yang dialami korban. Karena sering bersama, keduanya semakin akrab dan semakin dekat.
Setelah semakin dekat, pelaku kemudian membujuk korban untuk tinggal bersamanya di dalam satu rumah.
Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan hubungan suami-istri sebanyak 7 kali dengan korban saat tinggal bersama selama dua bulan, sejak Mei 2023. Pelaku berjanji kepada korban, untuk bertanggungjawab.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Bekuk Pelaku Cabul dari Kantor Disdukcapil
Kasat Reskrim Polres Siantar menerangkan, saat ini pelaku sedang diproses hukum dan ditahan dengan prasangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. (Roland/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Masjid Al Aqsa Diserang oleh Pemukim Yahudi Sayap Kanan