Nyabu, Nelayan Diringkus dari Kontrakannya


nyabu nelayan diringkus dari kontrakannya
Tapteng, MISTAR.ID
Seorang nelayan warga Pandan berinisial JS (33) ditangkap Polisi di sebuah kontrakan belakang Doorsmeer Gabe Jalan Sutan Singengu Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya informasi JS kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi ini.
“Tersangka berhasil diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Tapteng pada Kamis (29/2/24),” kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Irawadi, Minggu (3/3/24).
Baca juga : Dua Nelayan Pemilik Sabu Diringkus Polsek Labuhan Ruku
Dijelaskan Irawadi, dalam penggerebekan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu dibungkus plastik bening (0,08 gram), sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, beserta bungkus plastik es yang digunakan untuk memaketkan sabu.
“Selain itu, tim juga menemukan uang tunai senilai Rp100.000,” bebernya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bandot di Gang Prona, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Baca juga : Diupah Puluhan Juta, 2 Nelayan di Asahan Jadi Kurir Sabu
Pelaku serta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini mengacu pada pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandas Irawadi. (syaiful/hm18)
NEXT ARTICLE
Bengkulu Diguncang Gempa Pagi Ini