Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Massa Aksi Tantang Polisi ke Gudang Pengoplosan Gas Elpiji, Polda Sumut Mengelak

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 17:58
136
massa_aksi_tantang_polisi_ke_gudang_pengoplosan_gas_elpiji_polda_sumut_mengelak_

Kanit Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut AKP Indah. (f: matius/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTI) dan Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumut (AMPMSU) menantang polisi Polda Sumut, untuk bersama-sama datang ke gudang pengoplosan gas elpiji yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Rapi Lamnur Siregar, selaku koordinator aksi saat melakukan unjuk rasa di depan gerbang Polda Sumut, Senin (20/1/25) siang. Rapi menyebut, jika menunggu pihaknya buat surat pengaduan dulu baru aspirasi tersebut ditanggapi oleh polisi.

"Kalau menunggu itu, mereka sudah lari. Ini kalangan mafia," ujarnya.

Ia juga mengklaim jika pihaknya telah melakukan investigasi terdahulu akan hal itu. Bahkan, pihaknya juga memiliki barang bukti yang cukup. Untuk itu, dan rekan-rekannya mengajak pihak kepolisian untuk sama-sama ke lokasi gudang pengoplosan gas elpiji hari ini juga.

“Boleh sekarang kita sama-sama meninjau TKP langsung. Tidak jauh kok dari Polda Sumatera Utara," terangnya.

Sementara itu, PS Kanit Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah menyarankan massa untuk membuat laporan tertulis akan hal itu. Dia mengatakan, nantinya di dalam surat itu bisa dijelaskan langsung bagaimana tata cara, penyaluran dan siapa yang telah melakukan pengoplosan gas elpiji seperti yang disampaikan di dalam orasi atau tuntutan.

“Terkait dengan adanya unjuk rasa yang telah disampaikan kepada kami tentang gas elpiji. Di sini kami sarankan kepada rekan-rekan agar membuat surat pengaduan tertulis yang berisikan tentang bagaimana cara penyaluran, siapa yang melakukan, itu dibuat secara tertulis dan langsung kirimkan kepada kami. Nanti akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Dia juga menyebut jika setiap warga masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan pengaduan, baik itu pengaduan tertulis dan langsung. "Sekarang buat aja laporan langsung tunjukan kepada Subdit Tipiter atau Subdit I Indak," timpalnya.

Selanjutnya, Rapi mempertanyakan apakah pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tidak bersedia untuk ikut bersama pihak datang langsung ke lokasi pengoplosan gas elpiji tersebut?

Namun, Indah membantah jika pihaknya tidak bersedia untuk ikut sama-sama dengan mahasiswa ke lokasi. Namun, kata dia ada proses yang harus dilalui.

"Bukan tidak mau, tetapi kita harus punya dasar. Dasarnya itu laporan polisi. Polisi bekerja atas dasar, dasarnya apa? Aduan tertulis dari yang merasa keberatan, oke kita tunggu,” tukasnya. (matius/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar