Kuasa Hukum Keluarga Bos Judi Online Apin BK Mengundurkan Diri
kuasa hukum keluarga bos judi online apin bk mengundurkan diri
Medan, MISTAR.ID
Tim kuasa hukum JNR Law Firm mengundurkan diri jadi pengacara keluarga bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Menurut Hadi, pengunduran diri jadi kuasa hukum keluarga Apin BK karena dinilai kliennya tidak kooperatif. “Kuasa hukum keluarga Apin BK menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif,” katanya, Jumat (14/10/22).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin BK yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri adik hingga orang tua Apin BK pada pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 27 September lalu.
Baca juga: 14 Anggota Bos Judi Online Apin BK Ditetapkan Jadi Tersangka
Kemudian pada pemeriksaan keesokan harinya, keluarga bos judi online itu meminta pemeriksaan ditunda sampai Jumat 30 September dengan alasan sakit. Namun pada tanggal 28 September pagi tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu.
Sampai akhirnya penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut pun mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga Apin dan mereka tak ada di tempat. “Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien, mereka (kuasa hukumnya) resmi menarik diri,” ucapnya.
Hadi menyebut, berdasarkan penyelidikan keluarga Apin BK diduga sudah tak berada di Medan atau sudah kabur. “Kita menduga sudah kabur,” kata Hadi.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya. Apin BK alias Jonni selaku bos judi online yang berada di kompleks Cemara Asri telah kabur ke Singapura. Sedangkan tersangka NP yang sudah diamankan. Untuk berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.
Baca juga: Polda Sumut Ajukan Red Notice, Interpol Buru Bos Judi Online Apin BK
Sementara untuk Apin BK, Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut ini. Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri. “Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB Interpol to NCB Interpol,”ucapnya. Selain itu Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu sekitar harga Rp42 miliar. (saut/hm09)